Kaos Partai untuk Shalat, Makruh Tapi Sah? Simak Faktanya

Ilustrasi. Shalat pakai kaos partai sah tapi makruh. Simak dalil, hukum, dan etika shalat agar tetap khusyuk dan sesuai syariat Islam.. dok. pixabay.com/GodsFavoriteArts

Shalat pakai kaos partai sah tapi makruh. Simak hukum, dalil, dan etika shalat agar tetap khusyuk dan sesuai syariat Islam.

Shalat adalah tiang agama yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Bukan hanya gerakan dan bacaan, tapi juga pakaian saat shalat menjadi bagian penting yang menentukan sahnya ibadah ini. Banyak orang mungkin bertanya-tanya: apakah sah shalat memakai kaos partai, kaos bergambar band, atau kaos sablon lainnya?

Belakangan, fenomena shalat memakai kaos partai semakin marak, terutama di kalangan muda dan saat shalat berjamaah. Kaos partai biasanya menampilkan logo atau gambar yang cukup besar, dan hal ini menimbulkan perdebatan soal hukum syar’i dan adabnya.

Dalam artikel ini, kita bakal kupas tuntas aturan, hukum, dan etika shalat dengan kaos bergambar. Jadi, jangan sampai salah paham soal ibadah yang penting ini.

Syarat Shalat dan Pentingnya Menutup Aurat

Shalat sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Islam. Salah satunya adalah menutup aurat. Untuk laki-laki, aurat berada dari pusar hingga lutut, sedangkan untuk perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Menurut Al-Qur’an Surat Al-Muddatsir ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah.”

Artinya, pakaian yang dipakai saat shalat harus bersih dan suci. Selain itu, kitab klasik al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i menyebutkan bahwa aurat harus ditutup dengan pakaian yang tidak menampakkan warna kulit. Syekh Ibnu Qasim dalam Fath al-Qarib menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Dengan kata lain, kaos biasa, termasuk kaos partai, secara hukum sah digunakan untuk shalat selama menutupi aurat dan bersih dari najis.

Kaos Bergambar Sah Tapi Makruh

Meski sah, ternyata ada catatan penting. Shalat memakai pakaian bergambar termasuk makruh, yaitu tidak dianjurkan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayat al-Akhyar:

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Alasan makruh ini tidak hanya soal hukum, tapi juga terkait adab dan kekhusyukan shalat. Pakaian bergambar dapat menarik perhatian diri sendiri atau jamaah lain, sehingga mengganggu konsentrasi ibadah.

Oleh sebab itu, meskipun shalat tetap sah dengan kaos bergambar, termasuk kaos partai, lebih baik dihindari. Pakaian polos, tanpa gambar atau logo, menjadi pilihan terbaik untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan shalat.

Etika Shalat Berjamaah dengan Kaos Partai

Shalat berjamaah menekankan konsentrasi dan keselarasan jamaah. Menggunakan kaos bergambar, terutama yang mencolok seperti kaos partai, bisa menjadi gangguan visual bagi jamaah lain.

Selain itu, memakai kaos partai saat shalat juga bisa menimbulkan kesan politisasi ibadah, yang tidak sejalan dengan semangat khusyuk dan netralitas dalam ibadah.

Sebagai alternatif, pilihlah pakaian yang:

  1. Polos dan bersih
  2. Menutupi aurat secara sempurna
  3. Tidak ada gambar atau tulisan mencolok

Dengan begitu, shalat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga nyaman dan khusyuk bagi diri sendiri dan jamaah lain.

Sehingga dengan memperhatikan hal sederhana ini, ibadah kita lebih khusyuk, nyaman, dan memberi contoh baik bagi orang lain. Yuk, mulai biasakan memakai pakaian yang sesuai saat shalat dan jaga kekhusyukan ibadah setiap waktu!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.