Hati-Hati! Ini Lho Wanita yang Gak Boleh Dinikahi

Ilustrasi menikah, tetapi bukan dengan wanita yang gak boleh dinikahi menurut Islam. dok. Pixabay.com/mina6120

Kenali siapa saja wanita yang haram dinikahi menurut ajaran Islam. Yuk pahami biar nggak salah langkah dalam urusan pernikahan!

Pernikahan itu bukan cuma soal cinta dan cocok-cocokan, tapi juga soal aturan yang harus dijaga. Dalam Islam, nggak semua perempuan bisa dinikahi, lho. Ada batas-batas yang tegas biar hubungan suami istri tetap sesuai syariat dan nggak menyalahi hukum Allah.

Nah, banyak orang mungkin masih bingung: siapa aja sih sebenarnya wanita yang nggak boleh dinikahi? Apakah cuma karena hubungan darah aja, atau ada alasan lain di balik larangan itu? Jawabannya, Islam sudah menjelaskannya dengan sangat detail dalam Al-Qur’an, khususnya di Surat An-Nisa ayat 22–23.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: menjaga kehormatan, keturunan, dan hubungan kekeluargaan agar tetap bersih dan teratur. Makanya, penting banget buat kita tahu siapa aja wanita yang haram dinikahi supaya nggak sampai terjebak dalam hubungan yang dilarang. Yuk, bahas satu-satu dengan gaya ringan tapi tetap serius!

Mahram Mu’abbadah: Haram Dinikahi Selamanya

Dalam Islam, ada istilah mahram mu’abbadah, yaitu wanita yang nggak boleh dinikahi selamanya, dalam kondisi apa pun. Artinya, meskipun keadaan berubah, status keharamannya tetap berlaku untuk selamanya. Larangan ini muncul karena tiga hal: hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).

➡️ a. Karena hubungan darah (nasab)
Ada tujuh golongan wanita yang termasuk mahram karena hubungan darah. Mereka adalah:

  1. Ibu dan nenek dari pihak ayah maupun ibu, sampai ke atas.
  2. Anak perempuan, termasuk cucu dari anak laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
  5. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.
  6. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah).
  7. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu).

Semua nama di atas jelas haram untuk dinikahi, meskipun nggak ada hubungan pernikahan. Mereka disebut mahram karena nasab langsung dan status ini nggak bakal bisa berubah.

➡️ b. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Hubungan pernikahan juga bisa bikin seseorang jadi mahram permanen. Ada empat golongan yang termasuk di dalamnya:

  1. Istri ayah atau kakek (ibu tiri dan seterusnya).
  2. Istri anak atau cucu (menantu dan seterusnya).
  3. Ibu dari istri (mertua) dan nenek dari pihak istri.
  4. Anak tiri dan keturunannya, selama sang istri sudah digauli.

Jadi misalnya, kalau seseorang sudah menikah dengan seorang wanita dan punya anak tiri darinya, maka anak tiri itu otomatis jadi mahram—nggak boleh dinikahi seumur hidup.

➡️ c. Karena hubungan persusuan (radha’ah)
Nggak cuma hubungan darah dan pernikahan, hubungan persusuan juga bisa bikin seseorang jadi mahram. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Diharamkan karena persusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Wanita yang haram dinikahi karena persusuan di antaranya:

  • Ibu yang menyusui (ibu sepersusuan) dan neneknya.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan sepersusuan.
  • Bibi sepersusuan dari pihak ayah maupun ibu.
  • Anak perempuan yang disusui oleh istri (anak sepersusuan).

Artinya, kalau seorang bayi laki-laki pernah disusui oleh seorang wanita, maka semua anak perempuan wanita itu otomatis jadi mahramnya. Jadi, nggak boleh menikah dengan mereka selamanya.

Mahram Mu’aqqatah: Haram Dinikahi Sementara

Kalau yang satu ini sifatnya sementara alias bisa berubah sesuai kondisi. Disebut mahram mu’aqqatah, mereka haram dinikahi selama sebabnya masih ada. Tapi begitu penyebab itu hilang, maka status keharamannya juga hilang dan boleh dinikahi.

➡️ a. Saudara ipar perempuan
Seorang pria nggak boleh menikahi kakak atau adik perempuan dari istrinya selama masih terikat pernikahan. Tapi kalau istri meninggal dunia atau sudah bercerai, maka baru boleh menikahi saudara perempuannya.

➡️ b. Bibi dari pihak istri
Haram menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya, baik bibi dari pihak ayah atau ibu. Tapi kalau pernikahan dengan istri sudah berakhir, barulah bibinya boleh dinikahi.

➡️ c. Lebih dari empat wanita
Islam mengatur batas maksimal menikah hanya empat istri dalam satu waktu. Jadi kalau sudah punya empat, nggak boleh menambah lagi sebelum ada yang diceraikan atau meninggal.

➡️ d. Wanita musyrik (penyembah berhala)
Laki-laki Muslim dilarang menikahi wanita musyrik sampai wanita itu masuk Islam. Setelah memeluk Islam, barulah pernikahan bisa dilakukan secara sah.

➡️ e. Wanita bersuami
Sudah jelas, menikahi wanita yang masih punya suami hukumnya haram dan tidak sah. Pernikahan hanya bisa dilakukan kalau wanita itu sudah bercerai atau suaminya meninggal, dan masa iddahnya selesai.

➡️ f. Wanita dalam masa iddah
Kalau seorang wanita sedang menjalani masa iddah setelah cerai atau ditinggal suaminya meninggal, maka nggak boleh dinikahi dulu. Setelah masa iddah selesai, barulah boleh melangsungkan akad nikah.

➡️ g. Wanita yang ditalak tiga
Kalau seorang wanita sudah ditalak tiga oleh suaminya, maka sang suami nggak boleh menikahinya lagi sampai wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah, lalu pernikahan barunya itu berakhir secara normal dan masa iddahnya selesai.

Intinya, mahram mu’aqqatah ini tergantung situasi. Selama masih ada penghalang (seperti status istri orang, masa iddah, atau belum masuk Islam), maka pernikahan nggak boleh dilakukan. Tapi kalau penghalangnya sudah hilang, baru bisa sah menikah.

Nah, setelah tahu penjelasan di atas, jelas banget kan bahwa Islam sangat detail dalam mengatur urusan pernikahan. Semua larangan ini bukan untuk mempersulit, tapi justru buat menjaga kehormatan, garis keturunan, dan keutuhan keluarga.

Makanya, sebelum memutuskan buat menikah, penting banget untuk paham dulu soal siapa aja wanita yang nggak boleh dinikahi. Jangan sampai salah langkah hanya karena kurang tahu hukum syariat. Yuk, pelajari lebih dalam dan tanyakan pada ulama atau ustaz kalau masih ragu—biar cinta kita nggak cuma halal di mata manusia, tapi juga diridhai oleh Allah SWT.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.