blogger-disqus-facebook
  • Home
  • Tentang Kami
  • Ketentuan dan Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kirim Tulisan

Anshori Journal



    • Berita
    • _Aceh
    • _Hukum
    • _Ekonomi & Bisnis
    • _Olahraga
    • _Daerah
    • _Nasional
    • Pesona Wisata
    • Sastra
    • Khasanah
    • Kesehatan
    • Tekno
    Home / Informasi / Tunggakan BPJS Numpuk? Ini Cara Aktifkan Lagi Layananmu

    Tunggakan BPJS Numpuk? Ini Cara Aktifkan Lagi Layananmu

    Syaiful Anshori November 09, 2025 0

    Ilustrasi para peserta BPJS Kesehatan lagi mengaktifkan layanan kembali di kantor BPJS Kesehatan. dok. ANTARA/Tuyani.

    Tunggakan BPJS menumpuk? Simak cara daftar pemutihan 2025, hapus tunggakan 2 tahun dan aktifkan layanan kesehatanmu lagi.

    Pernah nggak sih kamu ngerasa pusing gara-gara tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk? Jangan khawatir, kabar baik datang dari pemerintah! Tahun 2025, BPJS Kesehatan menghadirkan program pemutihan tunggakan yang bikin peserta bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan tanpa kena denda. Program ini khusus untuk peserta mandiri yang kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), alias iuranmu bakal ditanggung pemerintah.

    Buat kamu yang sebelumnya sering telat bayar atau nggak sempat lunasin iuran, ini kesempatan emas untuk menghapus tunggakan hingga 24 bulan atau dua tahun terakhir. Dengan begini, akses ke rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lain bakal lancar lagi tanpa hambatan.

    Program pemutihan ini juga didukung anggaran sekitar Rp20 triliun, lho! Jadi nggak perlu khawatir program ini cuma teori doang. Pemerintah ingin memastikan peserta dari kalangan kurang mampu bisa tepat sasaran dan nggak kehilangan hak atas jaminan kesehatan.

    Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?

    Kalau kamu masih bingung, program pemutihan ini sebenernya inisiatif pemerintah untuk bantu peserta mandiri yang punya tunggakan iuran. Jadi, meskipun kamu pernah telat bayar, sekarang ada cara resmi untuk “menghapus” tunggakan dan kembali aktif.

    Khususnya, program ini berlaku buat peserta yang beralih menjadi PBI, yang artinya iuranmu sudah ditanggung pemerintah. Nah, kalau status PBI-mu sudah aktif dan melalui proses verifikasi ulang, kamu bisa langsung menghapus tunggakan maksimal 24 bulan terakhir.

    Kebijakan ini sangat membantu karena banyak masyarakat takut kehilangan hak layanan kesehatan cuma gara-gara tunggakan. Dengan program ini, kamu bisa akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir denda atau biaya tambahan. Jadi, kesempatan ini wajib dimanfaatkan!

    Syarat & Cara Ikut Program Pemutihan BPJS

    Sebelum daftar, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan:

    1. Peserta Beralih ke PBI
    Hanya peserta mandiri yang sudah menjadi PBI yang bisa otomatis menghapus tunggakan lama.

    2. Diperuntukkan bagi Warga Tidak Mampu
    Program ini fokus pada masyarakat kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.

    3. Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
    Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa ikut jika diverifikasi oleh pemerintah daerah.

    4. Terdaftar di DTSEN
    Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional memastikan program tepat sasaran.

    5. Tunggakan Maksimal 24 Bulan
    Jika tunggakan lebih dari 2 tahun, kamu tetap harus lunasi sisanya.

    Setelah memenuhi syarat, langkah cek tunggakan dan daftar pemutihan juga gampang:

    1. Cek Tunggakan melalui Aplikasi Mobile JKN

    • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
    • Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.
    • Pilih menu Info Iuran, nanti muncul rincian tunggakan dan status kepesertaanmu.

    2. Cek Tunggakan lewat WhatsApp Pandawa BPJS

    • Simpan nomor 0811-8-165-165.
    • Kirim pesan “Hai” untuk memulai percakapan.
    • Pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran, masukkan NIK dan tanggal lahir.
    • Sistem akan kirim data peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran. Layanan ini aktif Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

    3. Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan

    • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    • Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan.
    • Petugas akan verifikasi data kepesertaan dan status PBI.
    • Pastikan data pribadi dan kependudukan sesuai sistem.
    • Setelah diverifikasi, tunggakan 2 tahun akan dihapus dan kepesertaanmu kembali aktif.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tunggakanmu bisa hilang dan kamu bisa kembali menikmati akses layanan kesehatan dengan normal.***

    Baca Juga
    Tags:
    BPJS Kesehatan Informasi

    Informasi

    No comments

    Subscribe to: Post Comments ( Atom )

    Populer

    • Review Nubia Neo 3 GT, Layar OLED 120Hz Super Mulus
      Nubia Neo 3 GT hadir dengan baterai 6000mAh, layar OLED 120Hz, fitur AI Game Space, dan desain stylish untuk gamer modern. Dok. ZTE Nubia Ne...
    • Biar Lolos CPNS 2026, Hindari Kesalahan Sepele Ini
      Ilustrasi beberapa orang mengikuti ujian seleksi CPNS 2026. Dok. Chat GPT AI Hindari kesalahan kecil yang bikin gagal CPNS 2026. Pelajari ca...
  • Terkini

    3/recent-posts/post-per-tag

    Headline

    3/Headline/post-per-tag

    Artikel

    3/Artikel/post-per-tag

    Tags

    Aceh Aceh Tengah Aceh Utara BPJS Ketenagakerjaan BPNT BSI BSU Bansos Kemensos Beasiswa Cek PIP Daftar SIM Danau Lut Tawar Gunung Leuser Headline Huawei Infinix Infografik Informasi Instagram Itel KIP Kuliah KUR BRI. KUR Mandiri 2025 Kesehatan Khasanah Kuliner Lenovo MagangHub Masjid Raya Baiturrahman Nmax 155 OPPO OTT KPK OnePlus Otomotif PKH PPPK PRB BPJS Pendidikan Poco Shalat Simeulue Takengon Tekno Tutorial WhatsApp Wisata adv 160 bansos blogspot camping doa facebook facebook pro gaji PNS harga emas honda honor iPhone ibu hamil kolang-kaling kopi liburan mandi junub manggis paspor realme samsung top up DANA traveling vivo wudhu xiaomi

    Arsip


    Headline

    3/Headline/post-per-tag

    Informasi Umum

    3/Informasi/post-per-tag

    Cerpen

    3/Cerpen/post-per-tag
    Copyright © Anshori Journal
    Theme images by Leontura. Powered by Blogger.