Mau Traveling? Ini Syarat Paspor 2025 yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi membawa paspor. dok. pixabay.com/JoshuaWoroniecki

Mau traveling 2025? Simak syarat & dokumen wajib bikin paspor, biaya terbaru, dan tips proses cepat tanpa ribet!

Siapa yang nggak suka jalan-jalan ke luar negeri? Tapi sebelum bisa selfie di Menara Eiffel atau cicip kuliner di Jepang, pastinya paspor jadi dokumen paling penting yang harus kamu punya. Tahun 2025, proses pembuatan paspor makin gampang berkat adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, sekarang kamu bisa urus paspor dari rumah tanpa harus antre berjam-jam di kantor imigrasi. Tapi sebelum itu, ada baiknya tahu dulu syarat dan dokumen wajib yang harus dibawa supaya proses pembuatan paspor lancar dan bebas ribet.


Paspor itu sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Fungsinya nggak cuma sebagai identitas internasional, tapi juga sebagai izin resmi untuk meninggalkan Indonesia. Dalam paspor tercantum data lengkap pemegangnya, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, foto, hingga kewarganegaraan. Pemegang paspor bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, serta tipe paspor biasa (non-elektronik) atau e-paspor.


Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih. Pertama, paspor non-elektronik atau paspor biasa, yang nggak punya chip elektronik. Kedua, e-paspor, yang dilengkapi chip elektronik untuk menyimpan data biometrik. E-paspor lebih aman dan mempermudah proses imigrasi di beberapa negara. Jadi kalau kamu sering traveling, e-paspor bisa jadi pilihan yang praktis dan efisien.


Syarat & Dokumen Wajib untuk Bikin Paspor 2025


Kalau mau bikin paspor 2025, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. Pertama, KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, serta Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain itu, ada dokumen pendukung identitas, pilih salah satu dari akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis jika relevan. Untuk WNA yang resmi menjadi WNI, wajib membawa surat pewarganegaraan Indonesia. Kalau pernah ganti nama, pastikan membawa surat penetapan ganti nama dari pengadilan. Dan jangan lupa, kalau sudah punya paspor lama, bawa juga sebagai dokumen pendukung.


Satu hal penting: pastikan semua dokumen mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua dengan benar. Kalau ada perbedaan data, wajib sertakan surat keterangan resmi dari Disdukcapil. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan paspor dan menghindari penundaan yang nggak diinginkan.


Selain dokumen, biaya pembuatan paspor juga perlu diketahui. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya paspor non-elektronik 5 tahun adalah Rp350.000 dan 10 tahun Rp650.000. Untuk e-paspor 5 tahun biayanya Rp650.000, sedangkan 10 tahun Rp950.000. Jika ingin percepatan dengan paspor selesai di hari yang sama, biayanya Rp1.000.000. Penggantian paspor hilang juga Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenai Rp500.000. Untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI, biayanya Rp100.000.


Tips tambahan buat kamu yang ingin cepat jadi paspor: manfaatkan layanan M-Paspor supaya semua proses bisa dilakukan online, mulai dari pengajuan hingga booking jadwal di kantor imigrasi. Dengan begitu, kamu nggak perlu repot antre dan bisa mengatur waktu lebih efisien, apalagi buat yang punya jadwal traveling padat.

Jadi, sebelum packing koper dan bikin itinerary, pastikan semua dokumen lengkap, biaya siap, dan tipe paspor sudah dipilih sesuai kebutuhanmu. Dengan persiapan matang, proses pembuatan paspor di 2025 bisa cepat, aman, dan anti ribet. Selamat merencanakan perjalanan internasionalmu, dan jangan lupa, dunia menunggu untuk dijelajahi!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.